Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per Februari 2022 naik 23.562 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan ini tidak terlepas dari maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, yakni startup dan industri tekstil.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan, klaim JKP yang telah diberikan per Februari 2023 mencapai Rp35,6 miliar. Jumlah itu melonjak drastis jika dibandingkan Februari 2022 yang nilainya Rp150 juta.
"Klaim JKP Rp35,6 miliar per Februari 2023, dibandingkan dengan Februari 2022 itu Rp150 juta. Jauh sekali naiknya, presentasenya mengerikan 23.562 persen," kata Oni dalam media gathering di DoubleTree by Hilton Hotel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Diketahui, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.