Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukanlah bentuk pengenaan pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, ketentuan ini hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak, dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, menjadi dipungut otomatis oleh platform digital tempat mereka berjualan.
"Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).