Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur Program Pemulihan Ekonomi (PEN) untuk penanganan pandemik COVID-19.
Tujuan utama PEN adalah melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha, seperti penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana investasi pemerintah penjaminan dan belanja negara.
Lebih jauh mantan Rais Aam NU itu mengatakan kebijakan lain yang telah ditetapkan pemerintah adalah perubahan APBN 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 yang kemudian disesuaikan lagi dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dengan menetapkan defisit sampai 1.039 triliun rupiah atau 6,34 persen PDB.
"Kebutuhan anggaran penanganan COVID-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang digunakan untuk menutupi defisit ini adalah dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih besar," tuturnya.