Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (dok. Kemnaker)

Intinya sih...

  • Implementasi K3 perlu keterlibatan seluruh pemangku kepentingan

  • Fokus pemerintah dalam aksi K3 nasional

  • Kerja sama semua pihak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Angka kecelakaan kerja mendapatkan sorotan utama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pada awal 2026 ini. Hal itu tidak terlepas dari masih banyaknya kasus kecelakaan kerja yang terjadi bahkan hingga meregang nyawa pekerja.

Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor. Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, berbagai pemberitaan juga masih diwarnai kecelakaan kerja yang menimbulkan korban meninggal dunia.

Oleh karena itu, Yassierli menegaskan perlu adanya pemahaman ekstra tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bahwa pekerja harus dapat dipastikan pulang dengan selamat usai bekerja.

“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” ujar Yassierli saat memimpin Apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di Bekasi, Senin (12/1/2026).

1. Implementasi K3 perlu keterlibatan seluruh pemangku kepentingan

K3 di PT Vale (vale.com)

Yassierli menekankan, K3 tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi, melainkan hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas di setiap tempat kerja.

Untuk diketahui, Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Tema ini menegaskan bahwa upaya memastikan pekerja pulang dengan selamat memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Yassierli pun mengingatkan, penguatan K3 masih menjadi kebutuhan mendesak.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa pencegahan kecelakaan kerja harus diperkuat secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya untuk melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan usaha dan produktivitas," ujar dia.

2. Fokus pemerintah dalam aksi K3 nasional

Karyawan sedang menerapkan budaya K3 dalam lingkungan kerja (instagram.com/ptvaleindonesia)

Memasuki 2026, pemerintah memfokuskan agenda aksi K3 nasional pada penyempurnaan regulasi dan standar, transformasi layanan dan pembinaan K3 melalui penyederhanaan proses bisnis serta digitalisasi di Kementerian Ketenagakerjaan, serta penguatan peran Balai K3 Kemnaker sebagai penggerak promotif dan preventif di daerah.

Selain itu, pemerintah mendorong sertifikasi Ahli K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sosialisasi pembudayaan K3 kepada serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan, dan penguatan pengawasan K3 dengan melibatkan serikat pekerja/buruh serta penguatan peran Dewan K3 Nasional dan Dewan K3 Provinsi.

"Selain itu, penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan pemanfaatan data untuk pencegahan kecelakaan kerja yang lebih efektif juga menjadi fokus utama, termasuk sosialisasi pentingnya Sistem Manajemen K3 (SMK3), Norma 100, dan agenda K3 lainnya," tutur Yassierli.

3. Kerja sama semua pihak

Tim ahli K3 sedang melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan standar keselamatan kerja di lingkungan industri terpenuhi.

Yassierli juga menegaskan, memastikan pekerja pulang dengan selamat membutuhkan kerja bersama. Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator, dunia usaha sebagai pelaksana, pekerja sebagai mitra aktif, serta dukungan akademisi, asosiasi profesi, dan media untuk memperkuat literasi publik.

“Setiap aktor harus bergerak dalam satu arah tujuan, yakni mencegah kecelakaan dan melindungi pekerja,” kata Yassierli.

Editorial Team