Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pesawat (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan maskapai untuk beroperasi kembali, setelah sebelumnya dilarang terbang karena kebijakan larangan mudik. Namun, maskapai hanya diperkenankan melayani penumpang dengan keperluan khusus yang telah diatur. 

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. Aturan itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu (6/5). 

1. Pemerintah mengamanatkan maskapai untuk menggunakan tarif maksimal

Tarif tiket pesawat Garuda Indonesia (Website/garuda-indonesia.com)

Dalam aturan itu, pemerintah mengamanatkan maskapai agar menerapkan tarif maksimal atau batas atas. Hal itu dilakukan sebagai imbas dari kebijakan transportasi yang mengharuskan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas yang tersedia. 

"Badan usaha menerapkan ketentuan tarif batas atas sesuai dengan KM 106 Tahun 2019," bunyi aturan tersebut. 

Berdasarkan penelusuran IDN Times di website resmi Garuda Indonesia, harga tiket pesawat untuk rute Jakarta-Bali sudah dijual dengan harga Rp1,7 juta. Tarif harga yang sama itu berlaku juga hingga tanggal 12 Mei 2020. 

2. SE Dirjen Udara juga mengatur ketentuan bagi maskapai

Editorial Team

Tonton lebih seru di