Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan maskapai untuk beroperasi kembali, setelah sebelumnya dilarang terbang karena kebijakan larangan mudik. Namun, maskapai hanya diperkenankan melayani penumpang dengan keperluan khusus yang telah diatur.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. Aturan itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu (6/5).