Jakarta, IDN Times – Spirit Airlines, maskapai berbiaya rendah asal Amerika Serikat (AS) yang dikenal dengan pesawat kuningnya, kembali mengajukan perlindungan pailit bab 11 pada Jumat (29/8/2025). Langkah ini terjadi hanya beberapa bulan setelah perusahaan keluar dari kebangkrutan sebelumnya pada Maret lalu.
Spirit, yang awalnya berdiri pada 1964 sebagai perusahaan truk jarak jauh sebelum beralih ke penerbangan pada 1980-an, masih terus berjuang menjaga operasional tetap stabil.
Dalam dokumen terbarunya, Spirit melaporkan aset dan kewajiban yang berada di kisaran 1-10 miliar dolar AS (setara Rp16,4-164 triliun). Maskapai itu menegaskan seluruh penerbangan, pembelian tiket, reservasi, dan layanan lainnya tetap berjalan normal.
“Hampir setiap maskapai besar AS telah menggunakan alat-alat ini untuk meningkatkan bisnis mereka dan memposisikan diri untuk kesuksesan jangka panjang,” tulis perusahaan, dikutip dari CNBC.