ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
Investasi crypto dikenal dengan volatilitasnya. Hal itu tak menyurutkan minat investor crypto di Indonesia yang jumlahnya terus bertumbuh.
Data dari Bappebti jumlah investor crypto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.
General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo mengungkapkan, pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset crypto sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor crypto yang jumlahnya terus bertambah.
Selanjutnya dari sisi perpajakan juga investasi crypto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022.
“Masih dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset crypto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan. Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman," ucap pria yang akrab disapa Dimas itu.
"Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset crypto,” Dimas menambahkan.