Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memberlakukan tarif ojek online atau biasa disebut ojol, berdasarkan zonasi pada September 2019 lalu. Aturan itu diberlakukan agar tidak terjadi persaingan harga dan dapat menyejahterakan para pengemudi.
Namun, selama pemberlakuan tarif tersebut, muncul nama ojol asal Rusia, Maxim. Perusahaan itu dinyatakan melanggar aturan tarif yang diberlakukan pemerintah.
Maxim menerapkan tarif minimal Rp3000 untuk 4 kilometer pertama sementara aturan yang berlaku, yang dibuat Kementerian Perhubungan Rp10.000.
"Evaluasi (tarif) sudah kami lakukan setiap bulan, apakah tarif yang ada benar dilakukan atau tidak. yang tidak melakukan adalah Maxim. Ada beberapa di Palembang, Solo, Balikpapan, kalau masuk ke kota baru dia pasti menurunkan tarif dari standar yang kita tetapkan. Nah ini jadi masalah," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani di kantornya, Selasa (21/1).