Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan Rp2,4 juta diberikan kepada pekerja yang bergaji atau mendapat upah di bawah Rp5 juta. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja swasta, bukan PNS dan pegawai BUMN.
Tapi ada syaratnya. Pekerja penerima subsidi harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).