Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketanagakerjaan membeberkan beberapa pertimbangan pemerintah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik 6,5 persen pada 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pemerintah telah melakukan sejumlah kajian yang memasukkan komponen pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kemudian mengusulkan nilai tersebut ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen (kenaikan upah minimum),” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).