Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan adanya kemungkinan mengubah rumusan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lantaran dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang.
Adapun untuk saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Beleid tersebut digunakan untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
"Untuk UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang," kata Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
