Media briefing dampak Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan regulasi tersebut yang menghilangkan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) atas tujuh komoditas tertentu, sehingga menyebabkan banjirnya barang impor yang masuk ke Indonesia.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reny Yanita mengatakan terbitnya Permendag 8/2024 memicu kenaikan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Pada Mei 2024, impor TPT naik menjadi 194,87 ribu ton, dari semula 136,36 ribu ton pada April 2024.
Padahal, menjelang penerapan aturan pada Permendag 36/2023, pengendalian impor terlihat dari turunnya volume impor. Pada Januari dan Februari 2024, impor TPT turun berturut-turut sebesar 206,3 ribu ton dan 166,76 ribu ton, menjadi 143,9 ribu ton pada Maret 2024.
“Terbitnya Permendag 8 ini menyebabkan impornya kembali naik, yang tadinya sudah mulai menurun,” ucap Reny dalam media briefing di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (8/7/2024)
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan regulasi itu dibahas saat dirinya sedang kunjungan kerja ke Peru. Sehingga, pembahasan hanya dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Karena banyak produk-produk kita dipersulit, di sini barang rupanya di pelabuhan itu numpuk. Karena numpuk, Menko, Menteri Pendustrian, Menteri Keuangan, Jaksa Agung rapat di Presiden, agar itu dikembalikan lancar. Maka peraturan Permendag 36 yang bagus itu minta diubah hari itu juga,“ ujar Zulhas, Rabu (17/7/2024).