Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada awal Oktober silam. Ketentuan soal pajak karbon menjadi satu di dalam undang-undang ini.
Penerapan pajak karbon adalah hal baru di Indonesia bahkan dunia. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, pada saat konferensi pers setelah pengesahan UU HPP mengatakan, pengaturan pajak karbon di dalam UU HPP merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan usaha sendiri atau 41 persen dengan dukungan internasional.
"Perlu pengendalian peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi sehingga akan menurunkan risiko perubahan iklim dan bencana di Indonesia," ucap Sri Mulyani, 7 Oktober lalu.
Berikut ini beberapa ketentuan terkait pajak karbon yang terdapat di dalam Pasal 13 Bab IV tentang Pajak Karbon di UU HPP.