Beberapa negara dikenal sebagai negara bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menjadikannya tujuan menarik bagi individu dan perusahaan yang ingin menempatkan dana atau menjalankan bisnis di sana. Tanpa adanya PPN, harga barang dan jasa bisa lebih terjangkau, memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku bisnis.
Namun, meskipun tidak mengenakan PPN, beberapa negara tetap memberlakukan jenis pajak lain, seperti pajak penjualan. Contohnya, Amerika Serikat (AS) tidak menerapkan PPN, tetapi menggantinya dengan pajak penjualan yang dikenakan langsung kepada konsumen.
Sementara itu, di Indonesia, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Di bawah ini sudah IDN Times rangkum mengenai alasan mengapa beberapa negara menerapkan kebijakan bebas PPN, beserta daftar negara-negara yang bebas PPN. Simak, yuk!