Jakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan mengingatkan masyarakat akan kewajiban dan haknya sebagai konsumen. Apalagi, tak sedikit orang yang kecewa dengan produk yang mereka beli, baik online maupun offline.
Di era yang serba digital ini, transaksi secara online kian masif. Potensi kekecewaan akibat berbelanja online juga semakin besar. Mulai dari kondisi hingga kualitas produknya.
Oleh karena itu, IDN Times bakal membahas hak dan kewajiban konsumen yang perlu kamu ketahui.
