Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mengenal Heads of Agreement, Dokumen Awal Transaksi Bisnis
ilustrasi menandatangani perjanjian (pexels.com/Sora Shimazaki)
  • Heads of agreement adalah dokumen pra-kontrak yang merangkum syarat dasar kerja sama tanpa kekuatan hukum mengikat, berfungsi sebagai panduan awal sebelum perjanjian formal disusun.
  • Dokumen ini membantu memperjelas komitmen awal, mencegah pemborosan waktu dan biaya, serta menjadi pedoman negosiasi mencakup isu seperti kerahasiaan, due diligence, dan eksklusivitas.
  • Kekuatan hukum heads of agreement bergantung pada bahasanya; umumnya tidak mengikat kecuali untuk ketentuan tertentu seperti kerahasiaan atau non-solicitation yang dapat ditegakkan secara hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dalam dunia bisnis dan transaksi komersial, istilah heads of agreement (HoA) tentu sudah tidak asing. Dokumen ini sering menjadi langkah awal sebelum sebuah kerja sama atau kesepakatan formal yang mengikat secara hukum dibuat.

​Berikut ulasan mengenai pengertian, tujuan, hingga kekuatan hukum dari heads of agreement sebagaimana dilansir Investopedia!

1. ​Memahami heads of agreement

ilustrasi perjanjian (Unsplash/Gabrielle Henderson)

​Heads of agreement merupakan dokumen yang tidak mengikat secara hukum dan berfungsi untuk merangkum syarat-syarat dasar dari sebuah rencana transaksi maupun kerja sama.

Dokumen yang kerap disebut juga sebagai heads of terms atau letter of intent (surat pernyataan minat) ini umumnya digunakan pada tahap pra-kontrak dalam proses negosiasi, seperti dalam pembelian suatu bisnis.

​Fungsi utama dari dokumen ini adalah sebagai panduan mengenai peran dan tanggung jawab para pihak sebelum dokumen yang mengikat secara hukum disusun. Selain itu, dokumen ini hanya memuat garis besar dari suatu kerja sama.

​Secara desain, heads of agreement memang tidak dirancang terlalu rinci untuk mencakup seluruh detail perjanjian formal. Namun, justru minimnya detail ini menjadi sebuah keunggulan, karena dapat meminimalisasi potensi ketidaksepakatan antarpihak.

​Setelah kesepakatan umum tercapai dan dokumen ditandatangani, langkah berikutnya adalah melibatkan pihak pengacara dan akuntan untuk merinci detail-detail yang diperlukan, termasuk prasyarat sebelum perjanjian final dibuat.

Meski kontrak mengikat nantinya akan ditandatangani, heads of agreement tetap bisa dihentikan kapan saja oleh salah satu pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. ​Tujuan heads of agreement

Ilustrasi perjanjian (Pexels.com/savvas-stavinos)

​Dalam suatu transaksi atau kemitraan, keberadaan heads of agreement dinilai memberikan sejumlah manfaat bagi kedua pihak. Itu dapat menjadi bukti awal kesepakatan kemungkinan besar akan terjadi, sehingga dapat mencegah terjadinya pemborosan waktu dan biaya.

​Selain itu, dokumen ini juga berfungsi sebagai panduan selama proses perundingan perjanjian formal, menyediakan daftar berjalan terkait syarat yang telah disepakati, serta menjadi bukti komitmen di hadapan pemberi pinjaman maupun investor.

Tidak hanya itu, heads of agreement juga digunakan sebagai alat dan pedoman untuk mengatur berbagai isu pra-kontrak, seperti uji tuntas (due diligence), kerahasiaan, kekayaan intelektual, dan eksklusivitas.

3. ​Kekuatan hukum: mengikat atau tidak?

ilustrasi menandatangani surat perjanjian (pexels.com/Cytonn Photography)

​Terkait kekuatan hukumnya, heads of agreement bisa bersifat mengikat maupun tidak mengikat, tergantung pada bahasa yang digunakan, meskipun pada umumnya tidak mengikat.

​Kendati demikian, ketentuan tertentu yang menyangkut kerahasiaan, kekayaan intelektual, eksklusivitas, dan larangan merekrut (non-solicitation) biasanya tetap bersifat mengikat selama jangka waktunya dinilai wajar. Jika dokumen tersebut disusun sebagai dokumen yang mengikat, hal ini berpotensi menimbulkan masalah.

​Mengingat sebagian besar isinya tidak mengikat, upaya hukum yang dapat diambil atas pelanggaran kesepakatan ini menjadi sangat terbatas. Pada praktiknya, upaya hukum hanya berlaku pada ketentuan yang secara hukum mengikat.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan perintah pengadilan (injunction), pemulihan secara keadilan (equitable relief), pelaksanaan spesifik (specific performance), maupun ganti rugi.

Editorial Team