Jakarta, IDN Times - Indonesia mengenal dua jenis pembiayaan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Kedua jenis pembiayaan tersebut adalah konvensional dan syariah.
Perbedaan paling mencolok antara kedua jenis pembiayaan tersebut bisa dilihat dari sisi prinsip yang digunakan. Prinsip-prinsip syariah sudah digunakan sejak awal ketika akad pembiayaan dilakukan antara nasabah dan perusahaan pembiayaan.
Sementara dalam pembiayaan konvensional, ketika melakukan akad, nasabah wajib mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditentukan peminjam. Besarnya bunga dilihat dari banyaknya pinjaman yang diambil.
"Pembiayaan syariah itu semua biaya-biaya sudah disesuaikan dengan apa yang disepakati pada saat akad," kata Branch Manager Mandiri Utama Finance (MUF) Palembang, Achmad Madani Derry, kepada Tim Jalan Pulang IDN Times di sela perjalanan dari Jakarta menuju Padang, Jumat (23/2/2024).
Jalan Pulang IDN Times merupakan program reportase jalur mudik. Tahun ini kami mereportase jalur mudik dari Jakarta menuju Padang pada 22 Februari-3 Maret 2024. Rute yang kami tempuh yaitu Jakarta-Palembang-Lubuk Linggau-Dharmasraya-Padang-Bukittinggi-Pekan Baru-Jambi-Palembang-Jakarta. Perjalanan panjang ini memakan waktu selama 11 hari dan 10 malam dengan total jarak tempuh sekitar 3.500 km.