Menurut KBBI, pemborong adalah orang yang memborong. Sementara menurut Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), pemborongan adalah pembelian komoditas atau sekuritas yang secara besar-besaran untuk memonopoli pasaran.
Pemborongan dapat berdampak buruk bagi kesehatan pasar pada umumnya. Hal itu dikarenakan adanya risiko tidak adanya kebebasan untuk memilih komoditas dengan harga yang bervariasi. Lebih lanjut, berikut rangkuman tentang pemborongan dari sudut pandang pekerjaan.