ilustrasi gedung pengadilan (unsplash.com/Claire Anderson)
Sengketa ekonomi syariah yang masuk ke Peradilan Agama dapat diproses melalui pengajuan gugatan baik berbentuk gugatan sederhana maupun gugatan dengan acara biasa. Gugatan dikategorikan sebagai gugatan sederhana, yaitu ketika nilai material gugatan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan pada gugatan dengan acara biasa, nominal kerugian material tidak dibatasi besarnya.
Menurut hukum acara yang berlaku, tahapan yang mesti dilewati dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan adalah pemanggilan, persidangan, upaya damai, pembuktian, putusan dan pelaksanaan putusan.
Dapat diketahui jika opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang berlaku bagi para pihak tergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam akad. Jika sebelumnya para pihak membuat klausul arbitrase sebagai pilihan ketika dihadapkan pada perkara hukum, maka sengketa akan dibawa ke badan atau lembaga arbitrase yang ditunjuk. Sedangkan jika tidak ditentukan sebelumnya, maka jalur hijau dapat ditempuh kedua belah pihak.
Apa itu penyelesaian sengketa ekonomi syariah? | Penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah proses menyelesaikan perselisihan yang muncul dari transaksi atau akad yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, baik di luar pengadilan maupun melalui lembaga hukum formal. |
Apa saja cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah? | Ada dua cara utama:1. Litigasi di Pengadilan Agama, yang menangani kasus secara formal;2. Non-litigasi, seperti musyawarah, mediasi, atau arbitrase syariah melalui lembaga seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). |
Lembaga mana yang berwenang menangani sengketa ekonomi syariah di Indonesia? | Penyelesaian sengketa ekonomi syariah, terutama yang terkait perbankan dan akad syariah lainnya, umumnya diadili oleh Pengadilan Agama, sesuai peraturan perundang-undangan. |
Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan? | Di luar pengadilan, sengketa bisa diselesaikan melalui musyawarah antar pihak, mediasi, atau arbitrase di lembaga arbitrase syariah seperti BASYARNAS, asalkan disepakati dalam akad dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. |
Apa perbedaan penyelesaian sengketa syariah dan konvensional? | Sengketa ekonomi syariah memperhatikan prinsip syariah dalam kontrak dan keputusan, bukan hanya hukum positif umum, sehingga fokus pada keadilan, keseimbangan, dan kesesuaian dengan syariat. |