Ilustrasi sawah. (Dok. Kementan)
Jadi kalau dalam contract farming, kita kan ada dua ini ya. Kita ekstensifikasi sama intensifikasi. Kalau ekstensifikasi berarti kita akan melakukan industrialisasi pertanian. Buka lahan baru, semuanya dikelola sama mesin, dijalankan sama mesin.
Tetapi kalau intensifikasi berarti kita mengolah lahan pertanian yang sudah ada, pertanian yang sudah existing, kita memberikan pendampingan. Menyewakan alat yang mana nanti akan dibayar setelah panen.
Dalam kontrak itu nanti kita juga bikin. 50 persen produknya dia, dia harus jual ke kita. 50 persen dia bisa jual kembali kepada konsumen dia yang selama ini membeli dari mereka. Jadi dengan begitu kita bisa nanti tetap link sama koperasi, supaya koperasi nanti akan men-supply kebutuhan mereka dalam menyediakan benih, pupuk, pestisida, maupun microfinance-nya.
Sehingga kita bisa memotong mata rantai yang panjang selama ini dan yang mengambil keuntungan dari keringat petani-petani kecil kita khususnya. Karena ketidakmampuan mereka dalam mengakses kepada finansial, kepada pupuk, pestisida, maupun bibit. Itu yang akan kita putuskan dengan kehadiran koperasi ini. Dan didampingi oleh Agrinas, menyediakan alat, teknologi, sehingga mereka bisa menjadi produktif, efesien, efektif, dan harapan kita produktifitasnya bisa naik.
Apakah kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi itu sudah dimulai?
Sudah mulai, kita sekarang mulai di Baturaja, sudah mau panen, mungkin dalam waktu dekat ini, teman-teman bisa lihat hasil panennya pun menurut saya sangat bagus.