Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menhub Imbau Pengusaha Logistik Patuhi Pembatasan Angkutan Barang
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (dok. BKIP Kemenhub)
  • Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau pengusaha logistik mematuhi SKB pembatasan operasional angkutan barang 13–29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.
  • Dirjen Hubdat Aan Suhanan menyebut masih ada 158 kendaraan sumbu tiga hingga lima melanggar aturan, meski volume truk golongan III–V turun hampir 70 persen selama masa pembatasan.
  • Kemenhub mencatat 124 pemilik truk melanggar pembatasan, sebagian berulang kali, dan dikenai sanksi administratif hingga ancaman pembekuan izin bila tetap tidak patuh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengimbau pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Kementerian Pekerjaan Umum.

Imbauan itu guna mengantisipasi puncak arus balik Lebaran yang diprediksi akan terjadi dalam beberapa gelombang yaitu 24, 25, serta 27 Maret 2026. Pada SKB tersebut, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi pada 13-29 Maret 2026, guna menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.

“Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar Dudy di Jakarta, dikutip Selasa (24/3/2026).

1. Kepatuhan terhadap peraturan sangat dibutuhkan

Truk angkutan barang dengan muatan berlebih (ODOL) di Jalan Sultan Abdullah Raya, Makassar, Minggu (29/6/2025). IDN Times/Asrhawi Muin

Dudy mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian dari upaya bersama dalam memastikan mobilitas masyarakat pada masa arus balik berlangsung aman, tertib, serta lancar. Selain itu, koordinasi dan disiplin seluruh pihak diharapkan terus terjaga hingga periode pembatasan operasional berakhir. Oleh sebab itu, Dudy pun mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Dudy juga mengapresiasi jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengawal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Kami mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah menunjukkan kepatuhan, serta jajaran Polri yang konsisten mengawasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat, sehingga mobilitas pada masa arus balik dapat berlangsung aman, tertib, serta lancar,” tutur Dudy.

2. Masih ditemukan pelanggaran

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan (IDN Times/Pitoko)

Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan mengungkapkan masih ada lebih dari 100 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas pada masa pembatasan angkutan barang.

"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," ujar Aan, dikutip Senin (23/3/2026).

Meski begitu, Aan menambahkan, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

3. Ratusan pemilik angkutan barang melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi

ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, Aan menyatakan, ada ratusan pemilik truk angkutan barang yang tercatat melakukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan angkutan barang.

"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Aan.

Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," tutur Aan.

Editorial Team