Ilustrasi flyover. (Dok. KAI Tanjungkarang).
Kendati begitu, pemerintah dan KAI masih punya pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan, yakni terkait perlintasan sebidang kereta api.
Keberadaan perlintasan sebidang di jalur rel kereta api masih kerap memakan korban. Kasus teranyar dialami oleh keluarga Ramses Manulang di perbatasan Desa Sumberejo dan Desa Pagar Jati, Deli Serdang. Dia beserta satu keluarganya tewas tertabrak kereta api yang tengah melintas pada akhir pekan lalu atau tepatnya Minggu (21/7/2024).
Mobil Toyota Rush yang dikendarai Ramses ringsek setelah terpental jauh sampai ke area persawahan. Berdasarkan data yang dihimpun setidaknya dari 7 orang di dalam mobil tersebut dan hanya ada satu orang selamat, yakni Herawati Manurung, istri Ramses Manulang.
Keluarga Ramses Manulang bukan satu-satunya yang menjadi korban akibat kecelakan di perlintasan sebidang kereta api. Kecelakaan kerap terjadi karena keberadaan perlintasan sebidang itu ada di sebagian tempat yang melewati pemukiman warga dan daerah industri.
Adapun dalam kurun empat tahun terakhir atau sejak 2020 hingga Juni 2024, terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban jiwa.
"Sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang," ujar VP Public Relations KAI, Anne Purba.
Terkait hal tersebut, Anne menjelaskan bahwa hingga Juli 2024 pihaknya telah menutup 127 perlintasan sebidang. Hal itu jadi bagian dari upaya KAI menjaga keselamatan di lokasi tersebut.
Sementara itu, selama 2020 hingga Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.
Penutupan perlintasan sebidang yang dilakukan KAI juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018. Pada pasal 2 beleid tersebut dikatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Anne mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi krpada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata Anne.