Jakarta, IDN Times - Pemerintah hingga kini belum menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Padahal revisi aturan tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum untuk mencegah penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi salah sasaran, yang mana revisi Perpres 191 akan memperjelas jenis kendaraan yang dilarang mengonsumsi Pertalite.
PT Pertamina (Persero) sendiri sudah menunggu-nunggu diterbitkannya revisi peraturan presiden tersebut agar badan usaha penyalur BBM milik negara ini memiliki pegangan payung hukum yang jelas dalam membatasi pembelian Pertalite.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada 8 September 2022, di hadapan legislatif, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan bahwa revisi Perpres 191/2014 harus segera diterbitkan.
"Regulasinya harus segera digulirkan, yaitu revisi Perpres 191/2014," kata Nicke.
Sebab, dalam Perpres 191 saat ini belum ada pengaturan mengenai kriteria kendaraan yang boleh dan tidak mengonsumsi BBM RON 90. Jadi harus segera diperjelas kriterianya.