Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Dengan penerapan KRIS, maka nantinya hanya ada dua kelas untuk peserta BPJS Kesehatan. Pertama, kelas A untuk peserta Penerima Bantuan Iuran JKN. Kedua, kelas B untuk peserta Non-PBI JKN. Dengan demikian, perubahan tersebut akan berdampak pada iuran JKN.
Meski begitu, Muttaqien mengatakan penerapan KRIS akan mengutamakan keselamatan pasien, letak ruang rawat inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang layanan lainnya, ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Oleh sebab itu, DJSN melakukan self assessment secara daring kepada 1.916 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Hasil dari self assessment, 81 persen rumah sakit dikategorikan siap mengimplementasikan kebijakan KRIS JKN, meskipun diperlukan penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil. Kami juga melihat kendala penyesuaian infrastruktur rumah sakit umumnya ditemui pada rumah sakit yang lebih dari 20 tahun masa guna," ujar Muttaqien.