Ancaman produk impor dalam pertanian (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain hidup dengan upah yang kecil, petani juga harus menghadapi produk impor yang memiliki daya saing tinggi. Menurut Said, ancaman produk impor semakin nyata dengan hadirnya Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah sendiri memang mengubah beberapa ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Adapun perubahan yang disorot oleh sejumlah pihak ialah ketentuan impor sebagai cadangan pangan nasional.
Dalam pasal 1 ayat (7) UU 18/2021, tertulis ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Namun, ketentuan itu diubah dalam UU Cipta kerja yang berbunyi sebagai berikut:
"Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan," bunyi perubahan pasal 1 ayat (7) tersebut dalam UU Cipta Kerja.
Perubahan itu disoroti, karena ketentuan impor pangan tak lagi diikuti syarat hanya bisa dilakukan apabila hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tak mencukupi kebutuhan.
"Dengan mengubah term di UU Cipta Kerja, kita juga gak paham, sampai sekarang belum jelas apa variabelnya? Ya jadi kan hanya dipandang setara saja bahwa boleh langsung impor," tutur Said.
Kemudian, UU Cipta Kerja juga mengubah sejumlah poin mengubah ketentuan dalam UU No 18 Tahun 2012. Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah ketentuan pasal 14 UU 18/2012 dengan menambah opsi impor sebagai sumber penyediaan pangan prioritas.
Pasal 14
(1) Sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional.
(2) Dalam hal sumber penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, pangan dapat dipenuhi dengan impor pangan sesuai dengan ketentuan.
Pasal tersebut diubah dalam UU Cipta Kerja menjadi:
Pasal 14
(1) Sumber penyediaan Pangan diprioritaskan berasal dari:
a. Produksi Pangan dalam negeri;
b. Cadangan Pangan Nasional; dan/atau
c. Impor.
(2) Sumber penyediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil melalui kebijakan tarif dan non tarif.
Pemerintah juga mengubah ketentuan pasal 15 dengan menghapus kalimat mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan yang tertuang dalam UU 18/2012.
Pasal 15
(1) Produksi Pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan.
(2) Dalam hal Ketersediaan Pangan untuk kebutuhan konsumsi dan cadangan Pangan sudah tercukupi, kelebihan Produksi Pangan dalam negeri dapat digunakan untuk keperluan lain.
Dalam UU Cipta Kerja:
Pasal 15
(1) Pemerintah mengutamakan Produksi Pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi Pangan.
(2) Dalam hal Ketersediaan Pangan untuk kebutuhan konsumsi dan cadangan Pangan sudah tercukupi, kelebihan Produksi Pangan dalam negeri dapat digunakan untuk keperluan lain.
Pemerintah juga mengubah ketentuan pasal 36 dan 39 dalam UU 18/2012. Adapun bunyi kedua pasal tersebut dalam UU 18/2012 sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi.
(3) Kecukupan Produksi Pangan Pokok dalam negeri dan Cadangan Pangan Pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
Berikut perubahan yang dilakukan pemerintah dalam UU Cipta Kerja:
Pasal 36
(1) Impor Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(2) Impor Pangan Pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional.
(3) Impor Pangan dan Impor Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil.
Lalu, pada pasal 39, pemerintah mengubah ketentuan impor pangan yang pada UU 18/2012 berbunyi:
Pasal 39
Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil.
Diubah dalam UU Cipta Kerja dengan menghilangkan frasa "yang tidak berdampak negatif" menjadi:
Pasal 39
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani, peningkatan kesejahteraan petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil.
"Kalau itu (UU Cipta Kerja) jadi kenyataan (di lapangan), agak susah juga bermimpi anak muda mau ke sektor pertanian kalau produk luar masuk jadi lebih kencang dengan UU itu, kan jadi legal," kata Said.