Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan dua skema revisi tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap battery electric vehicle (BEV) atau mobil listrik dan plug-in full hybrid (PHEV) alias mobil hybrid.
Jika jadi diterapkan, revisi tarif yang selama ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 itu, akan membuat tarif pajak mobil hybrid lebih tinggi ketimbang mobil listrik. Hal ini ditawarkan kepada investor mobil listrik demi nilai kompetitif.
Skema pertama, tarif PPnBM untuk BEV tetap 0 persen. Sedangkan PHEV yang tadinya tarif PPnBM-nya 0 persen berubah menjadi 5 persen. Sementara full-hybrid dari yang tarif PPnBM-nya sebesar 2 persen, 5 persen dan 8 persen akan berubah menjadi 6 persen, 7 persen, dan 8 persen.
Adapun untuk skema kedua, tarif PPnBM untuk BEV masih tetap 0 persen, sedangkan tarif PPnBM PHEV dari 5 persen berubah menjadi 8 persen dan full-hybrid progresif menjadi 10 persen, 11 persen, dan 12 persen dari sebelumnya di skema satu 6 persen, 7 persen, dan 8 persen.
"Skema satu hanya akan kita jalankan dan bahkan menjadi skema dua yang perbedaannya makin besar asal mereka (investor) tidak cuma bilang 'akan investasi', tetapi betul-betul investasi dan dengan nilai investasi yang threshold-nya Rp5 triliun dan berproduksi komersial," terang Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).