Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jatim International Expo(JIE) Convention Exhibition, Rabu (30/4/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terkait skema pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam beleid tersebut, koperasi yang tergabung dalam skema KDMP dapat memperoleh pembiayaan dari Himbara dengan plafon maksimal sebesar Rp3 miliar per koperasi, tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun, dan jangka waktu pinjaman paling lama 72 bulan.
“Masa tenggang (grace period) pinjaman diberikan selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan,” tulis beleid tersebut.
Selanjutnya, Pasal 5 dijelaskan terkait plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar tersebut sudah termasuk dana untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp500 juta. Untuk memperoleh pinjaman tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wajib memenuhi beberapa kriteria minimal, antara lain:
Berbadan hukum koperasi,
Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK),
Memiliki rekening bank atas nama koperasi,
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi,
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
Menyusun proposal bisnis yang minimal memuat anggaran biaya untuk modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, serta rencana pengembalian pinjaman.
Meski demikian, bank dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuannya adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan serta pembangunan dari desa demi pemerataan ekonomi. Oleh karena itu, telah dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan,” bunyi aturan tersebut.
Pemberian pinjaman kepada KDMP dilakukan dalam bentuk pembiayaan untuk kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik desa/kelurahan. Penyaluran pembiayaan disesuaikan dengan karakteristik, potensi desa/kelurahan, serta lembaga ekonomi yang sudah ada di wilayah tersebut.
Yang membedakan skema ini dengan kredit mikro biasa adalah adanya dukungan fiskal dari negara. Jika koperasi mengalami kesulitan membayar cicilan, kekurangannya dapat ditutupi melalui Dana Desa untuk KDMP dan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk KKMP.
Pasal 11 PMK menyatakan apabila jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil yang telah jatuh tempo, bank akan menyampaikan surat permohonan penempatan dana kepada:
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk pinjaman KDMP, dan/atau
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk pinjaman KKMP.
Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran tersebut bersumber dari Dana Desa untuk KDMP atau DAU/DBH untuk KKMP, sesuai ketentuan dalam PMK.