Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
A Papers with Coins (pexels.com/Polina Tankilevitch/ilustrasi APBN)
A Papers with Coins (pexels.com/Polina Tankilevitch/ilustrasi APBN)

Intinya sih...

  • Total modal untuk Kopdes Merah Putih capai Rp400 triliun dari SAL APBN.

  • Pemerintah terapkan prinsip kehati-hatian sebelum salurkan pinjaman.

  • Koperasi Merah Putih bisa dapat pinjaman bank hingga Rp3 Miliar dengan berbagai syarat tertentu.

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembiayaan untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mengganggu likuiditas sektor perbankan. Menurutnya, dana yang digunakan tidak berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK), melainkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk melalui dana SAL (Saldo Anggaran Lebih) yang tersimpan di BI, disalurkan lewat fasilitas pinjaman perbankan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Senin (28/7/2025).

2. Total modal untuk Kopdes Merah Putih capai Rp400 triliun dari SAL APBN

Ilustrasi anggaran atau APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani menargetkan total modal Kopdes Merah Putih mencapai Rp400 triliun, yang akan disalurkan kepada sekitar 80 ribu koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dana tersebut berasal dari SAL APBN 2024 yang tercatat sebesar Rp457,5 triliun.

Ia menjelaskan dana terlebih dahulu ditempatkan di bank, sebelum disalurkan kepada koperasi dalam bentuk pinjaman. Skema ini, kata dia, justru memperkuat likuiditas perbankan karena dana pemerintah masuk langsung ke sistem keuangan nasional.

“Jadi, ini menjawab kekhawatiran apakah koperasi mengambil likuiditas dari DPK? Tidak. Pemerintah menempatkan dananya di bank, sehingga bank mendapatkan likuiditas tambahan dengan biaya penempatan yang relatif murah,” paparnya.

2. Pemerintah terapkan prinsip kehati-hatian sebelum salurkan pinjaman

(Ilustrasi uang dan harta kekayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Penyaluran dana akan dilakukan melalui empat bank yakni BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Meski demikian, tidak semua koperasi secara otomatis akan menerima pendanaan. Pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Ini bukan soal jatah tiap koperasi harus dapat sekian, tapi setiap pengajuan akan melalui proper due diligence, agar pinjaman betul-betul dimanfaatkan untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tegas Menkeu.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kepala desa dan lurah tidak hanya berperan dalam legalisasi koperasi, tetapi juga aktif dalam pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Mereka tidak hanya membantu proses legalisasi, tetapi juga bertanggung jawab dalam pengembangan koperasi, peningkatan kapasitas SDM, serta perbaikan tata kelola,” ungkapnya.

3. Koperasi Merah Putih bisa dapat pinjaman bank hingga Rp3 Miliar dengan berbagai syarat tertentu

Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jatim International Expo(JIE) Convention Exhibition, Rabu (30/4/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terkait skema pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam beleid tersebut, koperasi yang tergabung dalam skema KDMP dapat memperoleh pembiayaan dari Himbara dengan plafon maksimal sebesar Rp3 miliar per koperasi, tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun, dan jangka waktu pinjaman paling lama 72 bulan.

“Masa tenggang (grace period) pinjaman diberikan selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dan pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan,” tulis beleid tersebut.

Selanjutnya, Pasal 5 dijelaskan terkait plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar tersebut sudah termasuk dana untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp500 juta. Untuk memperoleh pinjaman tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wajib memenuhi beberapa kriteria minimal, antara lain:

  • Berbadan hukum koperasi,

  • Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK),

  • Memiliki rekening bank atas nama koperasi,

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi,

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),

  • Menyusun proposal bisnis yang minimal memuat anggaran biaya untuk modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, serta rencana pengembalian pinjaman.

Meski demikian, bank dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuannya adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan serta pembangunan dari desa demi pemerataan ekonomi. Oleh karena itu, telah dibentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan,” bunyi aturan tersebut.

Pemberian pinjaman kepada KDMP dilakukan dalam bentuk pembiayaan untuk kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik desa/kelurahan. Penyaluran pembiayaan disesuaikan dengan karakteristik, potensi desa/kelurahan, serta lembaga ekonomi yang sudah ada di wilayah tersebut.

Yang membedakan skema ini dengan kredit mikro biasa adalah adanya dukungan fiskal dari negara. Jika koperasi mengalami kesulitan membayar cicilan, kekurangannya dapat ditutupi melalui Dana Desa untuk KDMP dan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk KKMP.

Pasal 11 PMK menyatakan apabila jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil yang telah jatuh tempo, bank akan menyampaikan surat permohonan penempatan dana kepada:

  • KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk pinjaman KDMP, dan/atau

  • KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk pinjaman KKMP.

Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran tersebut bersumber dari Dana Desa untuk KDMP atau DAU/DBH untuk KKMP, sesuai ketentuan dalam PMK.

Editorial Team