Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan belum akan memungut cukai terhadap popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah. Perluasan objek pajak kena cukai tersebut masih dalam tahap kajian dan rencananya baru akan dilakukan setelah perekonomian berada dalam tren positif.
Rencana pengenaan cukai ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
"Sebenarnya, kami belum akan menerapkan cukai ini dalam waktu dekat. Jadi, acuannya tetap sama seperti sebelumnya: sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan," ucap Purbaya dalam Media Briefing yang digelar di Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).
