Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal memberlakukan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan yang tidak sanggup untuk memenuhi stok batu bara, sesuai kontrak mereka dengan industri dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 1 Maret 2022 dan telah diundangkan pada 2 Maret 2022.

Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pasokan minerba, khususnya batu bara dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri untuk PLN, industri semen, dan industri lain sebelum diekspor ke luar negeri.

"PMK ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

1. Banyak perusahaan nakal yang tidak memenuhi stok dalam negeri

Ilustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan aturan ini dibuat karena masih terdapat perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang belum patuh melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Sehingga hal ini menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya yang pada gilirannya mengakibatkan supply produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa.

2. Seperti apa aturannya?

Editorial Team