Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Menteri Keuangan Purbaya menduga adanya kongkalikong antara aparat Bea Cukai dan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co terkait dugaan pelanggaran administrasi barang impor.

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2/2026).

  • DJBC tengah mencocokkan data barang yang berada di gerai dengan dokumen impor yang telah disampaikan perusahaan untuk memastikan kepatuhan dan kelengkapan dokumen.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menduga ada praktik tidak semestinya antara aparat Bea Cukai dan gerai perhiasan mewah, Tiffany & Co., terkait dugaan pelanggaran administrasi barang impor.

“Sepertinya ada indikasi (kongkalikong). Nanti kita telusuri siapa yang terlibat,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).

Purbaya menduga indikasi tersebut kemungkinan melibatkan pejabat lama sebelum rotasi dilakukan. Ia menegaskan, akan mendalami temuan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Pejabat baru sudah saya rotasi. Kita lihat nanti bagaimana prosesnya sesuai aturan,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2/2026).

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan penindakan dilakukan atas dugaan adanya barang bernilai tinggi (high value goods) yang belum tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

“Kami melakukan operasi terkait barang bernilai tinggi yang diduga belum diberitahukan dalam dokumen impor,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Saat ini, DJBC tengah mencocokkan data barang yang berada di gerai dengan dokumen impor yang telah disampaikan perusahaan. “Kami melakukan pengumpulan dan pencocokan data barang di store dengan dokumen yang telah dilaporkan saat pemasukan barang ke Indonesia,” jelasnya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, DJBC akan mengenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Berdasarkan aturan tersebut, sanksi administrasi dapat berupa denda sebesar 100 persen hingga 1.000 persen dari kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

Siswo menegaskan, langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan di bidang kepabeanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. “Kami masih dalam tahap penelitian administratif. Fokus kami memastikan kepatuhan dan kelengkapan dokumen,” katanya.

DJBC juga menyegel barang yang berada di brankas gerai dan meminta pihak manajemen memberikan penjelasan rinci terkait status kepabeanan barang-barang tersebut.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pengawasan akan diperluas ke gerai perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta apabila ditemukan indikasi serupa. “Untuk saat ini ada tiga toko. Ke depan bisa berkembang sesuai hasil penelitian,” jelasnya.

Editorial Team