Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-15 at 16.19.41.jpeg
Infografis daftar Bank yang dapat suntikan Rp 200 Triliun. (IDN Time/Mohamad Rakan)

Intinya sih...

  • Penyaluran dana dari perbankan ke penerima kredit tanpa campur tangan pemerintah

  • Menkeu Purbaya minta jika ketauan ada potensi kredit bisa ditangkap dan pecat

  • Pengawasan akan diperketat dengan bantuan OJK dan KPK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara menanggapi kekhawatiran mengenai potensi tindak pidana korupsi, khususnya kredit fiktif, dalam penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara. Kekhawatiran tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyoroti risiko penyelewengan dalam penempatan dana pemerintah di perbankan.

Purbaya mengakui potensi korupsi memang selalu ada dalam setiap aktivitas pengelolaan dana, termasuk kemungkinan munculnya kredit fiktif. Namun, ia menegaskan mekanisme yang dirancang pemerintah telah dibuat dengan hati-hati sehingga peluang penyimpangan dapat ditekan seminimal mungkin.

“Potensi pasti ada, tergantung banknya. Tapi skema ini sebenarnya sederhana. Prinsipnya hanya pemindahan dana, semacam transfer dari rekening Bank Indonesia ke rekening bank, tanpa ada alokasi ke tempat khusus,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

1. Penyaluran dana dari perbankan ke penerima kredit tanpa campur tangan pemerintah

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Purbaya menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam penyaluran kredit oleh bank. Menurutnya, penggunaan dana tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak perbankan dengan pola business to business (B2B).

“Kita nggak ikut campur. Kalau ada kredit fiktif dan ketahuan, ya ditangkap, dipecat. Tapi saya ragu apakah mereka berani melakukan itu dalam skala sebesar ini. Risiko itu selalu ada, tapi mekanisme pengawasan juga ada,” ungkapnya.

2. Menkeu Purbaya minta jika ketauan ada potensi kredit bisa ditangkap dan pecat

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurutnya, pengelolaan dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab perbankan sesuai dengan keahlian dan mekanisme yang mereka miliki. Meski begitu, ia mengakui potensi kredit fiktif selalu ada dalam sistem perbankan.

“Kalau ada kredit fiktif dan ketahuan, ya ditangkap, dipecat. Tapi saya tidak tahu apakah dalam skala sebesar ini mereka berani melakukan itu. Risiko itu selalu ada,” katanya.

2. Pengawasan akan diperketat dengan bantuan OJK dan KPK

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Purbaya menggambarkan dana Rp200 triliun ini sebagai “dana bebas” yang bisa dikelola oleh bank sesuai dengan kebutuhan pembiayaan di sektor riil. Dana tersebut, kata Purbaya, diharapkan dapat memperluas likuiditas, memperlancar peredaran uang di masyarakat, serta mendorong konsumsi rumah tangga dan aktivitas usaha.

Purbaya optimistis dengan tata kelola yang baik, penyaluran dana tersebut justru akan memperkuat perekonomian nasional.

“Tujuan akhirnya adalah menggerakkan sektor riil. Kalau konsumsi naik, dunia usaha juga berkembang. Itu yang kita harapkan dari kebijakan ini,” tuturnya.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa peran pengawasan akan menjadi kunci keberhasilan program. Oleh karena itu, kerja sama dengan otoritas pengawas, termasuk KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diyakini menjadi bagian penting untuk memastikan agar dana sebesar itu tidak disalahgunakan.

Dengan pernyataannya, Purbaya berusaha meredam kekhawatiran publik sekaligus menegaskan komitmen pemerintah menjaga kredibilitas kebijakan fiskal. Namun, sorotan tajam dari KPK menunjukkan pengawasan tetap harus diperketat, mengingat jumlah dana yang digelontorkan begitu besar dan risikonya pun tidak bisa dianggap kecil.

3. Daftar bank penerima penempatan dana pemerintah

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Pengalihan dana tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dana sebesar Rp200 triliun itu dialokasikan ke lima bank nasional dengan rincian sebagai berikut:

  1. PT Bank Mandiri Tbk: Rp55 triliun

  2. PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk: Rp55 triliun

  3. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk: Rp55 triliun

  4. PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk: Rp25 triliun

  5. PT Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun.


Editorial Team