Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara menanggapi kekhawatiran mengenai potensi tindak pidana korupsi, khususnya kredit fiktif, dalam penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara. Kekhawatiran tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyoroti risiko penyelewengan dalam penempatan dana pemerintah di perbankan.
Purbaya mengakui potensi korupsi memang selalu ada dalam setiap aktivitas pengelolaan dana, termasuk kemungkinan munculnya kredit fiktif. Namun, ia menegaskan mekanisme yang dirancang pemerintah telah dibuat dengan hati-hati sehingga peluang penyimpangan dapat ditekan seminimal mungkin.
“Potensi pasti ada, tergantung banknya. Tapi skema ini sebenarnya sederhana. Prinsipnya hanya pemindahan dana, semacam transfer dari rekening Bank Indonesia ke rekening bank, tanpa ada alokasi ke tempat khusus,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).