Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Penolakan ini disampaikan menyusul masuknya program tax amnesty ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini.
Menurut Purbaya, kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan terlalu sering justru dapat merusak makna dan tujuan utama dari kebijakan tersebut. Ia menilai, pengulangan kebijakan semacam ini akan mengikis kredibilitas pemerintah dalam penegakan hukum perpajakan dan melemahkan kepatuhan pajak secara sistemik.
Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, kata Purbaya, tax amnesty yang dilakukan berulang justru dapat mendorong para wajib pajak untuk menunda kewajiban mereka, dengan asumsi akan kembali mendapatkan pengampunan di masa mendatang.
“Pandangan saya begini, kalau amnesty dilakukan berkali-kali, bagaimana kredibilitasnya? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, karena nanti ke depan-depan akan ada amnesty lagi. Kira-kira begitu,” kata Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (19/9/2025).