Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengalihkan dana negara sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank nasional. Kebijakan ini dilakukan dengan menggunakan skema deposit on call, sebuah bentuk penempatan dana yang bersifat fleksibel.
“Deposit on call itu bukan time deposit, jadi seperti giro tetapi cepat dicairkan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (12/9/2025).
Adapun deposit on call merupakan jenis simpanan berjangka sangat pendek, biasanya di bawah 30 hari. Berbeda dari deposito berjangka, deposito on call adalah deposito yang dapat diambil kapanpun nasabah menginginkan, asalkan dengan pemberitahuan minimal 1 sampai 3 hari sebelumnya.
Jenis deposito satu ini umumnya tidak ditawarkan perusahaan secara bebas, karena pencairannya membutuhkan proses administrasi panjang. Meski demikian, perusahaan biasanya akan menawarkan fasilitas tersebut kepada nasabah-nasabah khusus dengan simpanan dalam jumlah besar.