Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengangkat isu Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IK-CEPA, saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Korea Selatan (Korsel) Park Jin, di Seoul.
DPR sendiri telah resmi menyetujui RCEP dan IK-CEPA menjadi Undang-Undang pada akhir Agustus 2022 lalu. Melalui RCEP, Indonesia akan lebih mudah melakukan ekspor karena bebas pajak.
Dengan IK-CEPA, regulasi dan standar produk Indonesia akan mengikuti ketentuan yang berlaku secara internasional, maka produk-produk Tanah Air pun bisa menjadi lebih berdaya saing.
