Ilustrasi lahan sawit (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Pemerintah resmi membuka kembali pintu ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Peraturan tersebut diundangkannya pada 23 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Permendag tersebut menggantikan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.