Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menganakemaskan sektor manapun, baik itu industri maupun tenaga kerjanya. Menurut dia, industri dan pekerja seperti saudara kembar.

"Jadi tidak bisa satu sektor yang di anak emaskan. Bahwa justru UU Ciptaker membuat sektor ketenagakerjaan terjamin lebih baik. Jadi kalau sektor tenaga baik akan mendukung industri manufaktur. Sebaliknya juga," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

1. Pemerintah ingin tingkatkan produktivitas pekerja dan industri lewat Omnibus Law Cipta Kerja

Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Agus menjelaskan, UU Ciptaker ditujukan agar sektor industri dan ketenagakerjaan bisa semakin produktif. Harapannya, peningkatan produktifitas tersebut bisa beriringan dengan peningkatan daya saing industri dan SDM secara global.

"Semua ini pada dasarnya kita ingin mendorong produktivitas. Pada gilirannya agar poduk kita punya daya saing lebih tinggi dan kuat," jelas dia.

2. Manfaat UU Ciptaker bagi sektor perindustrian

Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Menteri Sosial ini mengungkapkan ada beberapa manfaat dari UU Ciptaker terhadap sektor industri dan pekerjanya. Pertama, adala terkait kemudahan industri dalam mendapatkan bahan baku penolong guna menjamin investasi berjalan baik.

Kedua adalah pengawasan terhadap sektor tersebut. Lalu ada berkaitan dengan hal-hal yang mengatur industri strategis. "Keempat peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, tata cara pengeambangan industri," ungkap dia.

3. RUU Cipta Kerja telah di sahkan sebagai UU

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) akhirnya sah menjadi undang-undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang.

Setelah melalui perdebatan panjang dan proses yang alot, RUU Ciptaker ini disepakati oleh 7 fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan dua fraksi uang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna.

Editorial Team