Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menyatakan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akan membayarkan pesangon kepada eks karyawan dengan menjual aset maskapai penerbangan tersebut.
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.