Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia tidak akan serta merta mengikuti langkah India yang telah menutup akses ke TikTok. Malah, pemerintah akan mendorong semua perusahaan teknologi dan media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk menaati aturan yang berlaku di Tanah Air.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, Grata Endah Werdaningtyas, ketika memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
"Indonesia tidak akan serta merta melakukan tindakan serupa (menutup TikTok hanya karena negara-negara lain melakukannya lebih dulu. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan aplikasi sosial media dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia," ungkap Grata.
Indonesia memang pernah memblokir TikTok pada 2018, karena menerima aduan dari 3.000 masyarakat mengenai konten negatif di aplikasi tersebut. Berdasarkan penelusuran Kementerian Komunikasi dan Informatika ketika itu, konten negatif yang ditemukan antara lain seperti pornografi, asusila, dan pelecehan agama.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, ketika itu mengatakan, pemblokiran berlaku sementara hingga pihak TikTok bersedia memenuhi tuntutan pemerintah. Sementara India, pemblokiran secara permanen dilakukan pada 29 Juni lalu.
Adapun Pemerintah Indonesia mulai memasukkan TikTok sebagai satu dari 16 perusahaan penyedia produk digital yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai September mendatang. Apa saja 15 perusahaan teknologi lainnya yang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah?