Menurut Felippa, digitalisasi atau penggunaan internet dalam transaksi jual beli menjadi salah satu cara efektif agar pengusaha mikro tetap dapat menjalankan usahanya. Menurut survei BPS di tahun 2020, empat dari lima pengusaha yang memasarkan produknya secara online mengalami peningkatan penjualan.
Fakta ini diperkuat oleh laporan Google, Temasek, dan Bain & Company (2020) yang menyatakan bahwa terdapat peningkatan konsumen digital sebanyak 37 persen akibat pandemik.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengklaim 3,4 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah go digital per Desember 2020. Namun, belum ada keterangan lebih rinci seperti berapa banyak jumlah usaha mikro, usaha yang dimiliki perempuan dan berapa banyak perempuan yang bergabung sejak pandemik dari sebelumnya belum pernah menggunakan sama sekali.
"Jika dibandingkan dengan jumlah agregat UMKM sebesar 64,19 juta sesuai data Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), capaian tersebut baru 5,3 persen," jelasnya.