Jakarta, IDN Times - Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berlaku mulai hari ini. Sayangnya, HET itu belum berlaku di pasar-pasar tradisional.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, harga minyak goreng di pasar-pasar masih mahal karena stok yang ada merupakan stok lama.
Stok tersebut, kata Oke, seharusnya dikembalikan ke distributor atau supplier, kemudian akan ditukar dengan harga terkini. Sehingga, pedagang bisa menjual minyak goreng sesuai HET.
"Untuk stok tersisa harusnya mereka kembalikan ke supplier-nya," kata Oke kepada IDN Times, Selasa (1/2/2022).
