Jakarta, IDN Times - Pemerintah membatasi penjualan produk minyak goreng rakyat, termasuk MinyaKita, yakni seorang hanya bisa 10 kilogram (kg) per hari.
Pembatasan penjualan itu dilakukan setelah pemerintah meningkatkan volume domestic market obligation (DMO) minyak goreng, sebagai upaya mengatasi kelangkaan MinyaKita yang telah terjadi sejak akhir 2022.
Ketentuan pembatasan tersebut dituangkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2023 tentang penjualan minyak goreng rakyat, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan pada Senin, (6/2/2023) lalu.