Jakarta, IDN Times – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyebut mayoritas awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan dalam negeri belum memiliki sertifikat yang menjadi prasyarat bekerja di laut dan kapal ikan. Lembaga tersebut pun mengatakan hal ini sungguh ironis karena akan berdampak pada aspek keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
DFW lebih lanjut menyatakan bahwa otoritas terkait yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan koordinasi, pengawasan bersama atau inspeksi, dan memberikan sanksi kepada pemilik kapal dan perusahaan yang mempekerjakan awak kapal perikanan yang tidak memiliki sertifikat.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa hasil kajian yang dilakukan pihaknya di Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru Jakarta menemukan rendahnya tingkat kepemilikan sertifikat dasar ABK.
“Sebagian besar atau 94 persen awak kapal perikanan yang kami survei tidak memiliki sertifikat dasar sebagai ABK kapal ikan,” kata Abdi dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Selasa (31/5/2022).
Adapun sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Keselamatan Dasar Perikanan atau BST-Fisheries.