Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bea Cukai menyerahkan peralatan belajar kiriman dari Korea Selatan (Korsel) ke Sekolah Luar Biasa (SLB). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Plt Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih memohon maaf atas ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman terkait prosedur barang hibah impor yang menyebabkan miskomunikasi.

Dedeh Kurniasih menyampaikan permintaan maaf tersebut dalam konteks penyerahan barang hibah berupa alat media pembelajaran untuk peserta didik berkebutuhan khusus tuna netra, yakni keyboard braille.

Dia mengakui pihaknya kurang memahami prosedur yang seharusnya dilakukan dalam penanganan barang hibah dari importir. Hal itu mengakibatkan adanya kegaduhan dan ketidakpahaman dalam penanganan barang tersebut.

“Saya juga permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan terkait dengan bagaimana prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miskomunikasi. Permohonan maaf juga atas kegaduhan media yang selama ini kita ketahui,” kata dia dalam media briefing di kantor DHL Express Indonesia, Cengkareng, Tangerang, Senin (29/4/2024).

1. Masalah impor keyboard braille bermula sejak 2022

Bea Cukai menyerahkan peralatan belajar kiriman dari Korea Selatan (Korsel) ke Sekolah Luar Biasa (SLB). (IDN Times/Trio Hamdani)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra di SLB dimulai pada 2022 ketika barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas 1.500 dolar AS.

Namun, pihak jasa kiriman maupun penerima barang tidak menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan.

Ditjen Bea Cukai telah berusaha mengeluarkan barang tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/PMK.04/2019. Bea Cukai juga telah memberikan informasi terkait dokumen yang dibutuhkan oleh pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.

2. Pihak SLB berterima kasih atas dukungan yang diberikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di