Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan untuk melarang wakil menteri bisa melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN maupun swasta. Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
MK menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan Wakil Menteri dan larangan untuk rangkap jabatan. Gugatan itu sendiri sebelumnya diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Bayu Segara pada Januari 2020 lalu.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Ia menilai, gugatan tersebut juga berkaitan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.
“Sesuai putusan MK sebagaimana telah jelas dimuat dalam pertimbangan hukum, mengangkat menteri memang hak prerogratif presiden, nah dalam konteks inilah pertimbangan hukum putusan MK menegaskan larangan rangkap jabatan pada menteri yang berlaku pula pada wakil menteri,” kata Fajar saat dihubungi IDN Times, Kamis (27/8/2020).