Sebuah perseroan bisa melakukan penambahan modal PT dan pengurangan modal PT. Penjelasan masing-masingnya adalah sebagai berikut.
1. Penambahan modal PT
Perseroan bisa melakukan penambahan modal, tetapi wajib atas persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Kewenangan persetujuan bisa diserahkan pada Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Keputusan RUPS dalam melakukan penambahan modal ditempatkan dan modal disetor adalah sah jika hal tersebut dilakukan dengan kuorum kehadiran yang berjumlah lebih dari setengah bagian dari keseluruhan jumlah saham.
Selain itu, juga disetujui lebih dari 1/2 bagian jumlah seluruh suara. Dalam hal ini kecuali bila ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
2. Pengurangan modal PT
Pengurangan modal juga harus dilakukan dengan mendapat persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Prosesnya dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju atas perubahan anggaran dasar. Dalam hal ini berdasarkan ketentuan UUPT serta anggaran dasar.
Pihak direksi wajib memberitahukan terkait pengurangan modal tersebut pada seluruh kreditur, yaitu dengan mengumumkan pengurangan modal ini dalam 1 surat kabar atau lebih.
Prosesnya dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari mulai tanggal keputusan dari RUPS. Pemberitahuan melalui surat kabar tersebut bertujuan agar dapat menampung adanya keberatan yang diajukan pihak lain atau kreditur yang berkepentingan.
Demikianlah penjelasan umum tentang modal dasar sebagai salah satu jenis modal perusahaan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuanmu, ya!