Ilustrasi kerja sama dalam bisnis (Pexels.com/Thirdman)
Supaya lebih paham, berikut ini adalah contoh kasus modal disetor dalam sebuah perseroan.
Misalnya, A dan B bersepakat untuk mendirikan PT ABC. Di dalam pendirian ini disetujui bahwa modal dasar yang dialokasikan sejumlah Rp200 juta. Modal ini dibagi atas 2000 lembar saham, jadi setiap lembar saham memiliki nilai Rp100 ribu.
Dari modal dasar sebesar Rp200 juta tadi, A dan B hanya sanggup untuk mengambil bagian dengan total jumlah Rp100 juta. Namun, baru melakukan pembayaran sebesar 75% atau sebesar Rp75 juta.
Rp100 juta yang diambil tadi adalah modal ditempatkan dan sisanya yang belum dimiliki siapa pun disebut saham portepel.
Saham portepel sendiri adalah saham yang belum ditempatkan. Saham ini bisa dikeluarkan kapan pun apabila perseroan merasa membutuhkan modal ditempatkan yang wajib disetorkan secara penuh atau tidak boleh mengangsur dalam penyertaannya.
Sebab modal dasar wajib ditempatkan dan disetor secara penuh pada waktu pendirian perseroan. Jadi, A dan B yang baru melakukan penyetoran sebesar Rp75 juta tetap harus melunasi sisa Rp25 juta sesuai dengan prinsip modal disetor.
Nah, demikianlah pembahasan umum tentang modal disetor, yaitu salah satu jenis modal dalam perseroan. Semoga informasi ini menambah wawasan kamu, ya!