Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertekad memperketat proses seleksi nasabah atau debitur perusahaan fintech atau P2P lending alias penyelenggara pinjaman online (pinjol). Salah satunya dengan menerapkan batas maksimum terkait leverage atau jumlah pinjaman.
Dengan demikian, seseorang akan mendapatkan uang pinjaman dari pinjol sesuai dengan pendapatan yang mereka miliki.
"Jadi maksimumnya itu kita mulai dari 50 persen ya, 50 persen tahun ini, tahun 2024 maksudnya. Tahun berikutnya lebih rendah lagi jadi 40 persen, kemudian yang berikutnya menjadi 30 persen. Jadi harus dihitung dulu tuh, kita punya income berapa, minjam berapa," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Adapun aturan tersebut tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. SE tersebut dirilis berbarengan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.