Jakarta, IDN Times - Peneliti Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, Adi Musharianto, mengatakan murahnya rokok di pasaran sehingga memudahkan masyarakat membelinya disebut sebagai buah dari aturan pemerintah yang mengatur tentang ketentuan harga rokok.
"Kalau lihat harga rokok, faktanya Harga Transaksi Pasar atau HTP justru diatur kurang dari harga banderol. Ambil contoh sigaret putih mesin (SPM) yang harga banderolnya Rp35.800, tetapi dijual di pasaran Rp29 ribu atau 81 persennya," kata Adi dari ANTARA, Minggu (4/4/2021).