Perbedaan bisnis dan usaha berdasarkan segi penampilan (pexels.com/fauxels)
Jenis musyarakah atau syirkah terbagi menjadi dua, yakni syirkah amlak dan uqud. Berikut penjelasan dari masing-masing jenisnya:
1. Syirkah amlak
Jenis ini merujuk pada kesepakatan antara dua pihak yang melakukan penggabungan harta mereka untuk melakukan usaha, lalu hasilnya dibagi untuk pihak yang terlibat.
Syirkah amlak terjadi bukan karena akad, tetapi dapat terwujud karena usaha tertentu dan terjadi secara otomatis (ijbari). Akad hibah, wasiat, maupun pembelian, tidak memakai akad wakalah atau wilayah dari salah satu syarik kepada syarik lainnya untuk jenis tersebut.
Syirkah ijbari merupakan kesepakatan antara kedua syarik yang sering terjadi pada saat peristiwa atau momen-momen alami, seperti kematian. Syirkah amlak disebut mutlak atau paksa karena para syarik tidak memiliki upaya untuk mewujudkan faktor dan kejadian sebagai alasan.
2. Syirkah uqud
Syirkah uqud terbagi menjadi empat yang dapat melalui fiqih, yakni:
- Syirkah amwal inan
- Syirkah mufawadah
- Abnan
- Wujuh.
Namun, Ulama Hanafiyah juga membagi syirkah uqud menjadi enam bagian, yakni:
- Amwal mufawadah
- Amwal inan
- Abdanmufawadah
- Abdan inan
- Wujuh mufawadah
- Wujuh inan.