Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI menghapus syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta, hal ini mengikuti arahan Gubernur Anies Baswedan yang sudah meniadakan aturan tersebut sejak Selasa (14/7/2020) lalu.
Mulai Rabu (15/7), syarat SIKM untuk keberangkatan digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
"Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (16/72020).